PENERBANGAN PERINTIS BANDARA AMAHAI
Penjelasan singkat mengenai Angkutan Udara Perintis pada Bandar Udara Amahai
UNIT PENYELENGGARA BANDARA UDARA KELAS III AMAHAI
Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Amahai merupakan unit pelaksana Bandar Udara Kelas III yang terletak di Desa Soahuku Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait Bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
Soahuku, Amahai, Central Maluku Regency, Maluku, Indonesia
(0914) 2310136
(0914) 21875